Untuk menjadi BLUD Puskesmas harus menyipkan persyaratan-persyaratan tertentu. Persyaratan tersebut dibagi menjadi 3 bagian, yaitu persyaratan subtantif, persyaratan teknis dan persyaratan administratif (Pasal 4 PP Nomor 23 Tahun 2005). 1.Persyaratan SubstantifPersyaratan substantif terpenuhi apabila instansi pemerintah yang bersangkutan menyelenggarakan layanan umum yang berhubungan dengan: Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum; Pengelolaan wilayah/kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum; dan/atau Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakat. 2.Persyaratan TeknisPersyaratan teknis terpenuhi jika: Kinerja pelayanan di bidang tugas pokok dan fungsinya layak dikelola dan ditingkatkan pencapaiannya melalui BLU sebagaimana direkomendasikan oleh menteri/pimpinan lembaga/kepala SKPD . . . Read more