Menurut PP Nomor 71 Tahun 2010 PSAP Nomor 07 Paragraf 53 menyatakan bahwa Penyusutan didefinisikan sebagai alokasi yang sistematis atas nilai suatu aset tetap yang dapat disusutkan selama masa manfaat yang bersangkutan. Pencatatan penyusutan ini merupakan salah satu penanda pemberlakuan akuntansi berbasis akrual.Aset tetap merupakan suatu unsur laporan keuangan pemerintah yang paling konkrit mengemban asumsi perlunya pemerintah menjaga keseimbangan kepentingan antar generasi. Adanya penyusutan akan memungkinkan pemerintah untuk setiap tahun memperkirakan sisa manfaat suatu aset tetap yang diharapkan dapat diperoleh dalam masa beberapa tahun ke depan.Langkah-langkah dalam melakukan perhitungan dan pencatatan penyusutan : Hitung dan catat porsi penyusutan untuk tahun . . . Read more