Tata kelola merupakan peraturan internal unit pelaksana teknis dinas/badan daerah dalam menerapkan Badan Layanan Umum Daerah yang ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Tata kelola dimaksud untuk mengatur hubungan antar organ dalam unit pelaksana teknis dinas/badan daerah yang bersangkutan sebagai UPT yang menerapkan BLUD yaitu kepala OPD, Pemerintah Dae rah, Dewan Pengawas dan Pejabat Pengelola serta Pegawai berikut tugas, fungsi, tanggung jawab, kewajiban, kewenangan dan haknya masing-masing. Unsur-unsur yang dimuat dalam penerapan tata kelola antara lain yaitu kelembagaan, prosedur kerja, pengelompokan fungsi dan pengelolaan sumber daya manusia. Penerapan tata kelola pada Badan Layanan Umum Daerah ada tujuannya. Tujuan tersebut diantaranya adalah:
Memaksimalkan . . . Read more