Posts Tagged with ke

posted by danik on August 16, 2016
Views : 24
 Pada hari Rabu 16 Agustus 2016, SYNCORE mengadakan Pelatihan Penyusunan RBA dan Penyusunan Laporan Keuangan Berbasis SAK yang dilaksanakan di Dinkes Kab. Pekalongan. Pelatihan tersebut dihadiri oleh 56 peserta dari puskesmas sekabupaten  Pekalongan, Jawa Tengah. Sebelum pelatihan dimulai Bapak Ruzdi selaku ketua FKKP (Forum Komunikasi Kepala Puskesmas Dinkes Babupaten Pekalongan) memperkenalkan PT Syncore Indonesia selaku team dari narasumber kepada seluruh para peserta.Foto pembukaan Pelatihan Penyusunan RBA & SAK di Dinkes Kab. Pekalongan  Bapak tito selaku direktur PT Syncore Indonesia mengenalkan profil perusahaan kepada peserta pelatihan. Perkenalan ini menyangkut bagaimana kinerja Syncore, juga daftar klien yang sudah melakukan kerjasama dengan PT Syncore . . . Read more
posted by danik on August 18, 2016
Views : 24
  Berikut ini status kepegawaian Badan Layanan Umum (BLU):1. Pejabat pengelola dan pegawai BLU dapat terdiri dari pegawai negeri sipil (PNS) dan/atau tenaga professional non PNS.2. Pemimpin BLU dan Pejabat Keuangan sebaiknya dari PNS, mengingat pemimpin BLU bertindak sebagai penanggungjawab keuangan disamping operasional, sedangkan pejabat keuangan adalah pengelola pendapatan dan belanja.3. Pejabat pengelola anggaran yaitu Kuasa Pengguna Anggaran dan Bendahara Penerimaan/Pengeluaran harus dijabat oleh PNS.       Dapatkan Informasi tentang Pelatihan BLUD disini!!!  Silahkan download disini untuk mendapatkan materi tentang BLUD    . . . Read more
posted by danik on August 18, 2016
Views : 24
Berdasarkan pasal 13 Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007 tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), pola tata kelola merupakan peraturan internal Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau Unit Kerja yang akan menerapkan Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) BLUD. Berikut ini Kelembagaan yang ada di pola tata kelola BLUD:1. Apabila instansi pemerintah yang menerapkan Pengelolaan Keuangan BLU memerlukan perubahan organisasi dan struktur kelembagaan, maka perubahan tersebut berpedoman pada ketentuan yang ditetapkan oleh Menteri yang bertanggungjawab di bidang pendayagunaan aparatur Negara.2. Desain organisasi harus memperhatinkan keserasian antara besaran organisasi dengan beban tugas, kemampuan dan sumberdaya yang dimiliki.3. . . . Read more
posted by danik on August 15, 2016
Views : 24
 Suatu instansi pemerintah dapat menerapkan pola keuangan BLUD apabila memenuhi pesyaratan substantive, teknis, dan admnistratif (Pasal 4 PP Nomor 23 Tahun 2005)1. Persyaratan Substantifa. Menyelenggarakan layanan umum yang behubungan dengan:1) Penyediaan barang dan/atau jasa layanan umum.2) Pengelola wilayah atau kawasan tertentu untuk tujuan meningkatkan perekonomian masyarakat atau layanan umum, dan/atau3) Pengelolaan dana khusus dalam rangka meningkatkan ekonomi dan/atau pelayanan kepada masyarakatb. Bidang layanan umum tersebut berupa kegiatan pemerintah yang bersifat operasional bidang layanan umum tersebut merupakan kegiatan pemerintah yang bersifat operasional, dalam menyelenggarakan pelayanan umum tersebut menghasilkan semi barang/jasa public (quasi public goods).  2. Persyaratan TeknisPersyaratan teknis terpenuhi jika: a. . . . Read more
posted by danik on August 12, 2016
Views : 24
BLUD Instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang di jual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas. (Pasal 1 PP No. 23/2005)  BLUD merupakan fleksibilitas pola keuangan berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sebagai pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan Negara pada umumnya. (Pasal 2 PP No. 23/2005)  BLUD bertujuan untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan bangsa dengan memberikan fleksibilitas dalam pengelolaan keuangan berdasarkan prinsip ekonomi dan produktivitas, dan penerapan . . . Read more
posted by danik on August 5, 2016
Views : 24
 Badan Layanan Umum sesuai ketentuan PP23/2005 harus menyusun laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan (SAK), yang terdiri dari Neraca, Laporan Aktivitas, Laporan Arus Kas dan CALK. Meskipun demikian BLUD/BLU masih harus tetap menyusun Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Keuangan berbasis Standar Akuntansi Pemerintah. Selanjutnya laporan tersebut harus diaudit oleh auditor independen. Masih banyak bagian keuangan BLU/BLUD yang belum memahami cara penyusunan Laporan Keuangan berbasis SAK tersebut.Berikut Alur Penyusunan Laporan Keuangan sesuai SAK: 1.PSAK 45 dan PSAK ETAP (Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik) sebagai dasar penyusunan Laporan Keuangan BLU /BLUD 2.Pedoman Akuntansi 3.Alur Penyusunan . . . Read more
posted by danik on August 5, 2016
Views : 24
Badan Layanan Umum sesuai ketentuan PP23/2005 harus menyusun laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi keuangan (SAK), yang terdiri dari Neraca, Laporan Aktivitas, Laporan Arus Kas dan CALK. Meskipun demikian BLUD/BLU masih harus tetap menyusun Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Keuangan berbasis Standar Akuntansi Pemerintah. Selanjutnya laporan tersebut harus diaudit oleh auditor independen. Masih banyak bagian keuangan BLU/BLUD yang belum memahami cara penyusunan Laporan Keuangan berbasis SAK tersebut. Berikut dasar-dasar penyusunan laporan keuangan berbasis SAK:1. Ketentuan PP No 23/2005 2.Peraturan Menteri Keuangan No. 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum; 3.Permendagri No . . . Read more
posted by danik on August 5, 2016
Views : 24
Struktur laporan keuangan sesuai Standar Akuntansi Keuangan di Indonesia dapat dibedakan menjadi lima tingkat:1.Komponen laporan keuangan merupakan klasifikasi menurut tujuan informasi yang akan disampaikan kepada pemakai2.Unsur laporan keuangan merupakan klasifikasi menurut kelompok besar karakteristik ekonominya3.Kelompok pos laporan keuangan merupakan klasifikasi yang menggambarkan pos-pos yang memiliki karakteristik ekonomi sejenis. 4.Pos laporan keuangan merupakan klasifikasi yang menggambarkan sub-klasifikasi yang memiliki sifat dan fungsi sejenis. 5.Akun laporan keuangan merupakan sub-klasifikasi dari pos-pos yang terdapat dalam laporan keuangan.Klik disini untuk mendapatkan info lebih lanjut tentang SAKDapatkan jadwal pelatihan pengelolaan keuangan BLU/ BLUD KLIK DISINI . . . Read more
posted by danik on August 1, 2016
Views : 24
Hari ini tanggal 1 Agustus 2016, kami PT. Syncore Indonesia melakukan expose software di Dinkes kesehatan Gunung Kidul yang sebelumnya pernah dilakukan di Kulon Progo. Expose software ini bertujuan untuk membicarakan masalah audience bersama Kepala Dinas Kesehatan Gunung Kidul. Bapak Niza Wibyana Tito sedang memberikan pemaparan materi tentang software . . . Read more
posted by danik on July 28, 2016
Views : 24
Paska ditetapkan menjadi BLUD ada beberapa ketentuan yang harus dipenuhi oleh RSUD, yaitu :1.Penyusunan dan Pengesahan Rencana Bisnis dan Anggaran (RBA)2.Penatausahaan dana PNBP(Dana Kapitasi) dan Surat Pertanggungjawaban (SPTJ) untuk dana masuk dan penggunaan.3.Penyusunan Laporan Keuangan sesuai Standar Akuntansi Keuangan (SAK) setiap 6 bulan sekaliMasih banyak RSUD yang terkendala secara teknis untuk persiapan dokumen-dokumen tersebut. Untuk itu kami bermaksud menyelenggarakan Workshop dengan bantuan Sistem Informasi / Software untuk memudahkan staff PUSKESMAS menyusun dokumen-dokumen tersebut secara otomatis. Maka dari itu, kami PT. Syncore Indonesia menawarkan WORKSHOP PENYUSUNAN RBA & LAPORAN KEUANGAN BERBASIS SAK BLUD PUSKESMASdengan narasumber dari Tim RSUD Kota Yogyakarta/Dinkes Kab. . . . Read more