Dalam  rangka meningkatan pelayanan kepada masyarakat, satuan kerja dapat  ditetapkan menjadi satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan  keuangan Badan Layanan Umum (BLU). Satuan kerja tersebut diberikan  fleksibilitas pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktik-praktik  bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan tanpa mengutamakan  keuntungan.Sesuai  dengan ketentuan, satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan  keuangan BLU diberikan fleksibilitas pengelolaan keuangan, antara lain  pengelolaan pendapatan dan belanja, pengelolaan kas, pengelolaan  utang-piutang, pengelolaan investasi dan pengadaan barang/jasa,  kesempatan untuk mempekerjakan tenaga profesional non Pegawai Negeri  Sipil (PNS), serta kesempatan pemberian imbalan jasa kepada pegawai  . . . Read more	
	

