Esensi dari BLUD adalah peningkatan pelayanan dan efisiensi anggaran. Hal ini dapat dilihat dalam Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 Tahun 2007  tentang Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan Badan Layanan Umum Daerah,  disebutkan bahwa BLUD adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) atau  Unit Kerja pada SKPD di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk  memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang  dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan  dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan  produktivitas.Makna dari pengertian ini adalah:
BLUD merupakan perangkat daerah, mempunyai pengertian bahwa BLUD asetnya merupakan aset daerah yang . . . Read more	
	

