Standar Pelayanan Minimal yang selanjutnya disingkat SPM adalah  ketentuan tentang jenis dan mutu pelayanan dasar yang merupakan urusan  wajib daerah yang berhak diperoleh setiap warga secara minimal. SPM  disusun sebagai alat Pemerintah dan Pemerintahan Daerah untuk menjamin  akses dan mutu pelayanan dasar kepada masyarakat secara merata dalam  rangka penyelenggaraan urusan wajib.Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 61 tahun 2007 menyatakan bahwa  SPM merupakan salah satu dokumen wajib yang harus dibuat untuk pengajuan  syarat administratif. SPM harus memuat batasan minimal mengenai jenis  dan mutu layanan dasar yang harus dipenuhi SKPD atau Unit Kerja. SPM . . . Read more	
	

