Aset Tetap BLUD – Menurut PSAK 16, definisi Aset tetap adalah aset  berwujud yang dimiliki untuk digunakan dalam produksi atau penyediaan  barang atau jasa untuk direntalkan kepada pihak lain, atau untuk tujuan  administratif; dan diharapkan untuk digunakan selama lebih dari satu  periode. Selain itu, aset tetap pada umumnya memiliki nilai yang  material. Aset yang termasuk dalam aset tetap antara lain tanah, gedung  dan bangunan, peralatan, mesin, jalan, irigasi, dan jaringan.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/ . . . Read more	
	

