Dalam penerapannya, BLUD memiliki keleluasan dalam rangka menerapkan praktek bisnis yang sehat. Praktek bisnis yang sehat merupakan penyelenggaran dari fungsi organisasi yang berdasarkan dengan kaidah-kaidah manajemen yang baik dalam rangka pemberian layanan yang bermutu, berkesinambungan dan berdaya saing. Keleluasaan ini bertujuan untuk meningkatkan layanan kepada masyarakat tanpa mencari keuntungan dalam rangka memajukan kesejahteraan umum dan mencerdaskan kehidupan masyarakat. Untuk itu perlu kita ketahui bersama apa saja sebetulnya fleksibilitas yang akan didapatkan oleh suatu badan yang ditetapkan sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) ini. Berdasarkan Permendagri Nomor 79 Tahun 2018, fleksibilitas yang didapatkan oleh BLUD diantaranya yaitu terkait pengelolaan pendapatan, pengelolaan . . . Read more