Pendamping desa memiliki tugas, pokok dan fungsi yang penting dalam mendorong desa menjadi maju. Kabar terbaru pendamping desa menjadi kabar yang senantiasa dinantikan karena berkaitan erat dengan maju dan mundurnya sebuah desa.Fungsi pendamping desa dihapuskan tidak akan bisa karena memenuhi ketentuan Undang-Undang. Ketentuan Pasal 131 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 43 Tahun 2014 tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 tentang Desa, disusul dengan Peraturan Menteri Desa, Pembangunan Daerah Tertinggal, Dan Transmigrasi Nomor 3 Tahun 2015 (Permendes 3/2015) tentang Pendampingan Desa.Kedua payung hukum diatas adalah landasan hukum diangkatnya pendamping desa untuk membantu mendampingi pembangunan desa.Pendamping desa diangkat dan dikontrak . . . Read more