Untuk mengajukan usulan status BLUD suatu SKPD atau Unit Kerja harus memenuhi 3 Persyaratan yaitu; Persyaratan Subtantif, Persyaratan Teknis, dan Persyaratan Adminstratif. Yang paling krusial diantara 3 persyaratan tersebut adalah Persyaratan Administratif.Mengapa? Karena disini SKPD atau Unit Kerja HARUS menyiapkan dokumen, yaitu penyusunan Rencana Strategis Bisnis (RSB), Pola Tata Kelola, Standar Pelayanan Minimal (SPM) dan Laporan Keuangan Pokok. Setelah membuat dokumen tersebut, Lantas Siapa yang akan menilai?Mungkin itu kiranya pertanyaan yang terlintas di benak Anda,Menurut Permendagri 61/2007 mengenai Pedoman Teknis Pengelolaan Keuangan BLUD, “Tim penilai bertugas meneliti dan menilai usulan penerapan, peningkatan, penurunan dan pencabutan status PPK-BLUD”. Lantas…Siapa yang dimaksud . . . Read more