Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2004 tentang Perbendaharaan Negara menyebutkan dalam rangka peningkatan pelayanan kepada masyarakat, satuan kerja dapat ditetapkan menjadi satuan kerja yang menerapkan pola pengelolaan keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD). Satuan kerja tersebut diberikan fleksibitas dalam pengelolaan keuangan dengan menerapkan praktek-praktek bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan tanpa mengutamakan keuntungan. Satuan kerja pemerintah dimaksud memberikan layanan publik, seperti pemberian layanan barang/jasa, pengelolaan dana khusus, dan pengelolaan kawasan. Meski demikian, bukan berarti BLUD diperkenankan untuk membuat laporan keuangan sendiri tanpa menggunakan acuan yang ada pada Peraturan Pemerintah. Sebagaimana SKPD, BLUD juga masih terikat dengan Peraturan Pemerintah.
Sesuai dengan Peraturan Pemerintah . . . Read more