Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) dan Unit Kerja yang telah menerapkan status sebagai Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) memiliki pola pengelolaan keuangan yang berbeda dengan SKPD dan Unit Kerja yang belum menerapkan status BLUD. Pola pengelolaan keuangan yang selanjutnya disebut PPK BLUD memiliki fleksibilitas dalam mengelola pendapatan untuk dikeluarkan sebagai biaya sesuai dengan kebutuhan BLUD. Sebelumnya, setiap pendapatan yang diterima harus disetorkan ke kas daerah sebagai Lain-lain Pendapatan Asli Daerah (PAD) yang Sah. Kemudian jika SKPD maupun Unit Kerja tersebut akan melakukan pengeluaran / belanja, SKPD maupun Unit Kerja harus mengajukan ke Pemerintah Daerah yang membawahi untuk melakukan persetujuan dan . . . Read more