Yogyakarta, 4 Agustus 2018 – Sebagai upaya peningkatan pelayanan kesehatan, pemerintah memandang perlu peraturan tentang pengelolaan dan pemanfaatan dana kapitasi Jaminan Kesehatan Nasional pada fasilitas kesehatan tingkat pertama. Sesuai perpres 32 tahun 2014 dana kapitasi BPJS langsung ditranfers ke rekening dan dikelola langsung oleh puskesmas. Perpres tersebut sangat mendukung penyaluran dana BPJS, karena sebelumnya dana BPJS yang masuk ke kasda, dapat menghambat jalannya operasional puskesmas, terutama puskesmas yang belum menjadi badan layanan umum daerah (BLUD.Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), adalah Satuan Kerja Perangkat Daerah atau Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah di lingkungan pemerintah daerah yang dibentuk untuk memberikan . . . Read more