PenganggaranPuskesmas berasal dari uang Anggaran Pendapatan Belanja Negara (APBD) yang dibuat berdasarkan Rencana Kerja Anggaran (RKA). Dan ditetapkan dalam Dokumen Pengesahan anggaran (DPA). Sistem pencairan dana melalui pengajuan anggaran yang disesuaikan dengan RKA kepada Dinas Kesehatan (Dinkes). Jika anggaran yang diajukan Puskesmas disetujui DinasKesehatan maka dana akan turun. Setelah dana turun maka dialokasikan sesuai dengan rencana kegiatan yang telah dicantumkan dalam rencana kerja tahunan. Sebagai bukti laporan pertanggungjawaban maka puskesmas membuat laporan pertanggungjawaban berupa Surat Pertanggungjawab (SPJ) yang disesuaikan dengan kegiatan yang tercantum di dalam DPA. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara . . . Read more