Berikut ini adalah tugas pimpinan BLUD, antara lain adalah sebagai berikut:
Memimpin, mengarahkan, membina, mengawasi, mengendalikan, dan mengevaluasi penyelenggaraan kegiatan BLUD;Menyusun renstra bisnis BLUD;Menyiapkan RBA;Mengusulkan calon pejabat pengelola keuangan dan pejabat teknis kepada kepala daerah sesuai ketentuan;Menetapkan pejabat lainnya sesuai kebutuhan BLUD selain pejabat yang telah ditetapkan dengan peraturan perundangan-undangan; danMenyampaikan dan mempertanggungjawabkan kinerja operasional serta . . . Read more