Pejabat Pengelolaan BLUD unit kerja puskesmas diangkat dan diberhentikan oleh Walikota, atas usul Kepala Dinas Kesehatan.Pemimpin BLUD Unit Kerja Puskesmas selaku Kuasa Pengguna Anggaran dan bertanggungjawab Kepada Kepala Dinas Kesehatan Selaku Pengguna Anggaran.Pejabat Keuangan dan Pejabat Teknis bertanggungjawab kepada Pemimpin BLUD Unit Kerja.Fungsi Perbendaharaan dilakukan oleh :1.Bendahara Pengeluaran BLUD Unit Kerja Puskesmas, merangkap sebagai Bendahara Pengeluaran Pembantu.2.Bendahara Penerimaan BLUD Unit Kerja, merangkap sebagai Bendahara Penerimaan Pembantu.3.Bendahara Penerimaan dan Bendahara Pengeluaran diangkat dan ditetapkan oleh Walikota atas usul Kepala UPT Puskesmas melalui Kepala Dinas Kesehatan. Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore DisiniDownload Materi BLU/BLUDSoftware BLU/BLUD Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk . . . Read more