Secara umum untuk pengelolaan keuangan BLUD puskesmas masih bergantung pada APBD
 ada sejumlah peraturan perundang-undangan yang menyatakan bahwa BLUD  diberi keleluasaan untuk melakukan praktek bisnis yang sehat.
Bahwa praktek bisnis yang sehat bukan berarti seperti BUMD/perusahaan yang mencari keuntungan
 tetapi mengelola aset yang dipunyai kemudian di optimalkan.
Meskipun begitu, masih banyak puskesmas yang belum mempunyai SDM yang mencukupi
 sehingga apa yang terlihat dilapangan masih banyak yang tidak terakselerasi dengan baik.
Adalah PT Syncore Indonesia melalui kegiatan pendampingan
 pelatihan penyusunan RBA dan laporan keuangan SAK BLUD yang bekerja sama dengan Dinas Kesehatan Kabupaten Batang
 telah sukses melaksanakan pelatihan PPK-BLUD puskesmas yang berlangsung  pada tanggal 15 s/d 17 Juli 2017, bertempat di hotel horizon pekalongan.
Susunan acara kegiatan dibuka dengan menyanyikan lagu indonesia raya dan hidup sehat,
 dilanjutkan sambutan oleh Kepala Dinas Kesehatan Kabupaten Batang dan Wakil Bupati Kabupaten Batang.
 Selama acara berlangsung banyak pertanyaan terkait dengan RBA dan pengelolaan Keuangan BLUD diantaranya adalah
Pertanyaan : Terkait SILPA dan juga ASET (mendapat  hadiah emas 5 gram dari tabungan BLU puskesmas (Bank Jateng) apakah  dimasukkan ke aset, renum atau gimana karena sampai saat ini masih ragu  (belum dimasukkan kemana2))
 Jawab : bank jateng tidak kan mengenakan pajak maupun  bunga, walaupun bunga boleh tetapi pajak atas bunga yang tidak boleh  karena merupakan penghasilan negara, untuk caranya silahakan dicatat di  laporan keuangannya sebagai penerimaan pendapatan lain2 BLUD yang sah,  nanti dineracanya di setara kas, untuk lebih afdol lagi bisa dibuatkan  laporan kepada instansi terkait.
 Kalau untuk renumerasi agak susah karena harus mempunyai sistem  renumerasi dulu, kalau di jaspel harus ada perundang-undangan yang  mengaturnya
Pertanyaan : Terkait SILPA menumpuk banyak, bagaimana solusinya ?
 Jawab : jika masih menggunakan perpres 32 PPK menggunakan APBD itu wajar karena mungkin APBD belum ditetapkan,
 pertanyaannya sudah dianggarkan belum jika belum tidak bisa (harus dianggarkan dulu)
Pertanyaan :  Jika menggunakan RBA yang baru, apakah SILPA yang menumpuk tadi masih bisa digunakan kembali ?
 Jawab : tergantung, bapak/ibu bisa membuat perencanaan di perubahan RBA APBD (bisa menggunakan logika Prognosa)
Pertanyaan : Salah satu temuan BPK bahwa rekening  puskesmas tidak boleh ada potongan baik administrasi maupun pajak atas  bunga, pengganti biaya transfer.
 Karena dalam hal ini BPJS mentransfer melalui bank mandiri. untuk masalah ini solusinya bagaimana ?
 Jawab : jika ada biaya boleh dimasukkan di biaya, lalu bendahara pengeluaran akan mencatat biayanya
Pertanyaan : bagaimana cara penggunaan anggaran kas belanja, bisa dijelaskan ?
 Jawab : kelemahan masalah anggaran kas adalah harus kuat di bendahara pengeluaran tapi jika dengan proses UP, GU uang itu akan stabil
 Jadi anggaran kas itu hanya untuk keperluan internal saja bagaimana puskesmas itu mengatur uang keluar masuk
Pertanyaan : piutang dari tahun 2015 s/d 2016 ada yang belum cair, bagaimana cara memasukannya di sistem ?
 Jawab : walaupun itu piutang 2015 tetep harus diinput di saldo awal piutang 2016
dari beberapa pertanyaan berhasil kita angkat beberapa isu, diantaranya adalah :
1. Kasus emas
 2. Pergeseran RBA
 3. Perincian RBA
 4. Pencatatan bpjs non kapitasi
 5. Pencatatan bpjs non kapitasi tahun lalu
 6. SILPA


Tulis Komentar