posted by adminsyncorecoid on August 7, 2025
Views :

 

Lembaga Pengelolaan Sampah Masih Terbatas di Daerah

Sampah menjadi persoalan serius di banyak daerah, baik dari sisi kuantitas maupun dampaknya terhadap lingkungan dan kesehatan masyarakat. Namun, banyak pemerintah daerah belum merancang struktur kelembagaan khusus untuk menangani urusan ini secara teknis dan berkelanjutan.

Hingga kini, mayoritas daerah masih mengandalkan dinas induk seperti Dinas Lingkungan Hidup (DLH) untuk menjalankan langsung fungsi operasional pengelolaan sampah. Padahal, prinsip tata kelola pemerintahan yang baik menekankan bahwa lembaga seperti Unit Pelaksana Teknis Daerah (UPTD) yang seharusnya menjalankan tugas operasional.

Ketiadaan UPTD menyebabkan tidak adanya pemisahan peran antara regulator dan operator. Hal ini berdampak pada lemahnya kontrol, rendahnya akuntabilitas, dan sulitnya membangun sistem pelayanan sampah yang profesional dan berkelanjutan. Selain itu, penanganan sampah pun menjadi tidak fokus karena bercampur dengan urusan kebijakan dan administratif lainnya di dinas induk.

Sementara itu, berbagai regulasi nasional telah mendorong perlunya pembentukan lembaga teknis yang memadai. Salah satunya adalah amanat Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah yang mengatur bahwa penyelenggaraan urusan pemerintahan, termasuk layanan dasar seperti pengelolaan sampah harus dilaksanakan oleh perangkat daerah yang sesuai fungsinya. Ini menunjukkan bahwa keberadaan lembaga pengelolaan sampah tidak hanya penting, tetapi juga bersifat wajib bagi setiap daerah.

Pentingnya Pemisahan Fungsi Regulator dan Operator

Dalam tata kelola layanan publik, pemisahan fungsi regulator dan operator menjadi prinsip dasar yang tidak bisa diabaikan. Ketika satu lembaga menjalankan kedua peran sekaligus, efektivitas pengawasan dan pengendalian mutu menjadi lemah. Idealnya, dinas teknis seperti DLH bertindak sebagai regulator yang merancang kebijakan, menetapkan target, dan melakukan evaluasi. Sementara itu, pelaksanaan teknis untuk pengumpulan, pengangkutan, dan pengolahan sampah menjadi tugas UPTD sebagai operator lapangan.

Pemisahan fungsi ini penting agar setiap elemen organisasi fokus menjalankan tanggung jawabnya secara akuntabel. Jika tidak dipisahkan, potensi konflik kepentingan akan tinggi, serta fungsi pengawasan internal tidak berjalan dengan semestinya. Model ini sejalan dengan prinsip good governance, yang menekankan pentingnya kejelasan peran, transparansi, dan efektivitas institusi pemerintah.

Hambatan Pembentukan UPTD di Daerah

Beberapa daerah enggan membentuk UPTD karena khawatir akan menambah beban anggaran dan memperumit struktur organisasi. Persepsi ini muncul karena pembentukan UPTD identik dengan menambah kebutuhan SDM, ruang kantor, dan anggaran.

Namun, persepsi tersebut perlu diluruskan. UU No. 23 Tahun 2014 menyebut bahwa perangkat daerah dibentuk untuk melaksanakan urusan pemerintahan yang menjadi kewenangan daerah. Sementara UU No. 18 Tahun 2008 tentang Pengelolaan Sampah mengamanatkan bahwa pemerintah daerah wajib menyelenggarakan pengelolaan sampah secara sistematis, menyeluruh, dan berkelanjutan.

Artinya, pembentukan UPTD bukanlah beban tambahan, melainkan pemenuhan mandat konstitusional. Tanpa UPTD, pemerintah daerah akan kesulitan menunjukkan akuntabilitas dalam pengelolaan sampah dan memenuhi standar layanan dasar kepada masyarakat.

Keyphrase: Lembaga Pengelolaan Sampah

Tulis Komentar