Badan Layanan Umum Daerah atau yang lebih dikenal dengan BLUD adalah Satuan Unit Kerja pada Satuan Kerja Perangkat Daerah (SKPD) di lingkungan pemerintahan yang ada di Indonesia yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang/jasa dan yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan, dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktivitas.
BLUD merupakan bagian dari perangkat pemerintah daerah, dengan status hukum tidak terpisah dari pemerintah daerah. Berbeda dengan SKPD pada umumnya, pola pengelolaan keuangan BLUD memberikan fleksibilitas berupa keleluasaan untuk menerapkan praktik-praktik bisnis yang sehat untuk meningkatkan pelayanan kepada masyarakat, seperti pengecualian dari ketentuan pengelolaan keuangan daerah pada umumnya. Sebuah satuan kerja atau unit kerja dapat ditingkatkan statusnya sebagai BLUD.
Untuk menjadi BLUD maka suatu satuan kerja atau unit kerja perlu memenuhi tiga syarat yaitu:
1.Syarat Subtantif
2.Syarat Teknis
3.Syarat Administratif
Syarat Subtantif adalah satuan kerja atau unit kerja tersebut menghasilkan barang atau jasa untuk masyarakat.
Syarat teknis adalah satuan kerja dan unit kerja memiliki kondisi keuangan yang sehat. Secara umum RSUD dapat memenuhi dua syarat tersebut.
Syarat ketiga adalah syarat administratif. Untuk memenuhi syarat administrative ada 6 dokumen yang perlu disiapkan:
1.Surat Pernyataan Kesanggupan untuk meningkatkan kinerja
2.Rencana Strategis Bisnis
3.Standar Pelayanan Minimal
4.Pola Tata Kelola
5.Laporan Keuangan Pokok
6.Laporan Keuangan auditan atau Surat Pernyataan Kesanggupan diaudit.
Dari sekian syarat administrative tersebut ada dua dokumen yang perlu mendapatkan perhatian yaitu penyusunan Rencana Strategis Bisnis dan Laporan Keuangan Pokok.
Setelah semua dokumen siap maka Direktur RSUD akan mengirimkan Surat ke Sekretaris Daerah untuk meminta penilaian menjadi BLUD. SEKDA akan membentuk Tim Penilai dan akan menilai kesiapan, baik dari sisi dokumen maupun dari sisi pengetahuan dan kemampuan SDM.
Untuk mempersiapkan hal tersebut, maka RSUD perlu menunjuk tiga orang pengelola BLUD yaitu sebagai Pemimpin BLUD, Pengelola Keuangan BLUD dan Pengelola Teknis BLUD. Agar ketiga orang tersebut dapat menjalankan tugas dan fungsinya dengan baik maka perlu dilatih.
Terkait tentang pelatihanPRA BLUD, kami PT. SYNCORE INDONESIA telah menyiapkan Paket Pelatihan Persiapan menuju BLUD selama 2 hari yang terdiri dari 8 sesi sebagai berikut :
1.Pengantar BLUD
2.Ketentuan Peraturan-Peraturan terkait BLUD
3.Syarat-syarat menjadi BLUD
4.Fleksibilitas BLUD
5.Pola Perencanaan BLUD
6.Penatausahaan dan Pertanggungjawaban Penggunaan Dana BLUD
7.Pelaporan BLUD
8.Pengawasan dan Pemeriksaan BLUD
Peserta bisa mengikutkan dari pihak Pemda, Inspektorat, DPRD, dan pihak-pihak lain yang memerlukan pengenalan dan pemahaman tentang BLUD.
Klien SYNCORE dari RSUD Malimping Tanggerang Banten yang sedang mengikuti Pelatihan Persiapan RSUD Menuju BLUD "Penyusunan Standar Pelayanan minimal (SPM)"
Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore Disini
Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan?
Anda dapat menghubungi:
Rahmadani Lutfiawati
CP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.com
Diana Septi A
CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id
Telepon Kantor: 0274 – 488 599
Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id
Tulis Komentar