posted by Syncore on November 16, 2020

Proses penetapan penerapan PPK-BLUD pada UPT SPAM sama saja dengan penetapan penerapan PPK-BLUD dengan UPT lainnya. Tahapan penerapan PPK-BLUD SPAM adalah sebagai berikut :

  1. Mengajukan Permohonan Pada Kepala Daerah Untuk Penerapan PPK-BLUD

UPTD yang akan menerapkan PPK-BLUD mengirim surat permohonan kepada kepala daerah melalui kepala SKPD yang dilampiri dengan dokumen persyaratan administratif (sesuai Pasal 36 Permendagri Nomor 79 Tahun 2019). Format surat permohonan tersebut dapat dilihat dalam Lampiran Permendagri No.79 Tahun 2018 Huruf C.

  1. Penilaian

Dokumen persyaratan administratif yang telah disusun oleh UPTD yang akan menerapkan PPK-BLUD akan dinilai oleh tim penilai yang dibentuk dan ditetapkan oleh kepala daerah.

Berdasarkan Permendagri No. 79 Tahun 2018 Pasal 47 ayat (3) Anggota tim penilai paling sedikit terdiri atas:

  1. Pejabat Pengelola Keuangan Daerah (PPKD) sebagai sekretaris;
  2. Kepala SKPD yang membidangi kegiatan BLUD sebagai anggota;
  3. Kepala SKPD yang membidangi perencanaan daerah sebagai anggota; dan
  4. Kepala SKPD yang membidangi pengawasan di pemerintah daerah sebagai anggota.

Selain anggota tim yang disebutkan diatas, apabila diperlukan tim penilai juga dapat melibatkan tenaga ahli yang berkompeten dibidangnya.

Untuk memudahkan tim penilai dalam melakukan penelitian dan penilaian terhadap dokumen administratif, Menteri Dalam Negeri telah menerbitkan Surat Edaran No. 981/1011/SJ tanggal 06 Februari 2019 Tentang Modul Penilaian dan Penerapan Badan Layanan Umum Daerah.

Dokumen yang dinilai adalah dokumen-dokumen persyaratan administratif yang terdiri dari:

  • Pernyataan Kesanggupan untuk Meningkatkan Kinerja;
  • Pola Tata Kelola;
  • Rencana Strategis (Renstra);
  • Standar Pelayanan Minimal (SPM);
  • Laporan Keuangan atau Prognosis/Proyeksi Keuangan; dan
  • Laporan audit terakhir atau pernyataan bersedia untuk diaudit oleh pemeriksa eksternal pemerintah.

 

Dalam rangka penilaian dokumen administratif Tim Penilai melakukan penilaian dengan menggunakan format penilaian yang disesuaikan dengan jenis SKPD yang akan mengajukan PPK-BLUD. Format tersebut dibagi menjadi dua yaitu:

  1. bagi SKPD yang telah mempunyai Unit Pelaksana Teknis Daerah menggunakan format A.1; dan
  2. bagi SKPD yang belum mempunyai UPTD, menggunakan format A.2.

 

Setelah dilakukan penilaian terhadap dokumen administratif, hasil penilaian yang dilakukan oleh tim penilai akan dituangkan dalam Berita Acara Hasil Penilaian Usulan Penerapan BLUD, disertai dengan kesimpulan penilaian dokumen administrastif usulan penerapan BLUD.

Berdasarkan hasil penilaian dokumen administratif, dalam hal nilai dari dokumen administratif kurang atau sama dengan 60, maka hasil penilaian DITOLAK UNTUK MENERAPKAN BLUD dan apabila nilai dari dokumen administratif lebih dari 60, maka hasil penilaian DITERIMA UNTUK MENERAPKAN BLUD. Untuk selanjutnya hasil penilaian tersebut dituangkan dalam bentuk rekomendasi penerapan BLUD. Rekomendasi ini kemudian disampaikan kepada kepala daerah sebagai dasar penetapan penerapan BLUD yang dituangkan dalam Keputusan Kepala Daerah.

Tulis Komentar