Standar Akuntansi Keuangan (SAK) di Indonesia memiliki peranan yang sangat penting dalam penyusunan laporan keuangan. Salah satunya adalah SAK Entitas Privat (SAK-EP). SAK ini memiliki dampak yang signifikan terhadap laporan keuangan perusahaan yang memiliki status entitas privat. SAK EP berlaku efektif pada tanggal 1 Januari 2025, namun penerapan dini diperkenankan. SAK-EP akan menggantikan SAK Entitas Tanpa Akuntabilitas Publik (ETAP). Perbedaan dari 2 SAK tersebut antara lain pada jumlah babnya, istilah laporan keuangan yang digunakan, penggunaan nilai wajar untuk properti investasi dan aset biologis, penggunaan konsep penghasilan komprehensif lain (other comprehensive income), penyederhanaan beberapa prinsip pengakuan dan pengukuran, pengungkapan yang lebih . . . Read more