Setelah Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS)  Kesehatan resmi ditetapkan pada tahun lalu, kini peran Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) dan lembaga – lembaga  Kesehatan lainnya dituntut untuk meningkatkan pelayanan secara  maksimal. Untuk memudahkan hal tersebut, melalui Peraturan Presiden  (Perpres) No.32 Tahun 2014 pemerintah memutuskan bahwa angaran kapitasi akan langsung ditransfer ke  rekening dan dikelola langsung oleh Puskesmas.Akibatnya,  terjadi perubahan mendasar dimana Puskesmas kini tidak sekedar menjadi  Unit Pelaksana Tugas Daerah  (UPTD) biasa.“Pergeseran Fungsi Puskesmas  paska ketentuan kapitasi Perpres No.32 tahun 2014, Permenkes No.28 tahun  2014, Surat Edaran SE900 / 2280 / SJ. Sehingga ada kebutuhan untuk  . . . Read more	
	

