Berdasarkan Pasal 41 Peraturan Menteri Dalam Negeri (Permendagri) Nomor 79 Tahun 2018 tentang Badan Layanan Umum Daerah (BLUD), Rencana Strategis (Renstra) pada BLUD adalah perencanaan 5 (lima) tahunan yang disusun untuk menjelaskan strategi pengelolaan BLUD dengan mempertimbangkan alokasi sumber daya dan kinerja dengan menggunakan teknik analisis bisnis.
	Rencana Strategis Puskesmas memuat antara lain:
	
		Rencana pengembangan layanan	
		Strategi dan arah kebijaakn	
		Rencana program dan kegiatan	
		Renvana keuangan
	Rencana Strategis BLUD Puskesmas ditetapkan dengan Peraturan Kepala Daerah. Sebelum ditetapkan menjadi Peraturan Kepala Daerah, Rencana Startegis BLUD Puskesmas tersebut disusun dan ditandatangani oleh Kepala Puskesmas untuk maju dalam tahap selanjutnya yaitu penilaian.
	Tujuan penyusunan Rencana Strategis
	Beberapa tujuan yang hendak dicapai . . . Read more	
	

