Sebagaimana akuntansi dalam entitas bisnis, Badan Layanan Umum Daerah  (BLUD) juga perlu memisahkan biayanya menjadi biaya operasional dan  biaya non operasional. Biaya operasional merupakan biaya yang menjadi  beban entitas, dalam hal ini BLUD, dalam menjalankan tugas dan  fungsinya. Sedangkan biaya non operasional merupakan biaya yang menjadi  beban BLUD dalam rangka menunjang pelaksanaan tugas dan fungsi utamanya.Biaya operasional dipisahkan lagi menjadi 2 (dua) yaitu biaya  pelayanan dan biaya umum dan administrasi. Biaya pelayanan terdiri dari  seluruh biaya yang berhubungan langsung dengan pelayanan dalam BLUD.  Menurut Permendagri No. 61 Tahun 2007, biaya pelayanan terdiri . . . Read more	
	

