Pola pengelolaan kas setelah menjadi BLUD bagi Puskesmas dan RSUD dapat  dilakukan secara mandiri dan fleksibel. Yang dimaksud dengan pola  pengelolaan kas setelah menjadi BLUD adalah bagaimana alur perputaran  kas masuk dan keluar dalam siklus operasional BLUD. Perbedaan mendasar  antara UPTD yang sudah menyandang status sebagai BLUD atau belum  terletak pada fleksibilitas dalam pola pengelolaan kas setelah menjadi  BLUD. BLUD diperbolehkan untuk langsung menggunakan uang yang diterima  dari jasa layanan untuk kebutuhan operasional BLUD tanpa harus melalui  kas daerah. Hal inilah yang mendasari pentingnya memiliki mekanisme pola  pengelolaan kas setelah menjadi . . . Read more	
	

