Untuk meningkatkan pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)  sekaligus memberikan kewenangan yang lebih luas dalam pengelolaan  pendapatan maupun pengeluarannya, pemerintah telah membuat aturan sejak  2007 tentang Pola Pengelolaan Keuangan (PPK) Badan Layanan Umum Daerah  (BLUD).Namun hingga saat ini,  belum semua Puskesmas khususnya yang berada  di daerah – daerah terpencil sanggup menerapkan PPK-BLUD dengan  benar. Padahal dengan  PPK-BULD yang benar, Puskesmas memiliki peluang  untuk menggunakan Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNPB), sehingga dapat  memudahkan Puskesmas dalam menyediakan obat-obatan, membayar biaya  operasional dan sebagainya.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/ . . . Read more	
	

