Badan Layanan Umum sesuai ketentuan  PP23/2005 harus menyusun laporan keuangan berdasarkan standar akuntansi  keuangan (SAK), yang terdiri dari Neraca, Laporan Aktivitas, Laporan  Arus Kas dan CALK. Meskipun demikian BLUD/BLU masih harus tetap menyusun  Laporan Realisasi Anggaran dan Laporan Keuangan berbasis Standar  Akuntansi Pemerintah. Selanjutnya laporan tersebut harus diaudit oleh  auditor independen. Masih banyak bagian keuangan BLU/BLUD yang belum  memahami cara penyusunan Laporan Keuangan berbasis SAK tersebut. Berikut dasar-dasar penyusunan laporan keuangan berbasis SAK:1. Ketentuan PP No 23/2005 	2.Peraturan Menteri Keuangan No. 76/PMK.05/2008 tentang Pedoman Akuntansi Dan Pelaporan Keuangan Badan Layanan Umum; 	3.Permendagri No . . . Read more	
	

