Revitalisasi adalah proses aktivasi, arti penting revitalisasi BUMDes adalah mengaktifkan kembali peran BUMDes dalam sistem sosial ekonomi desa. Sehingga dapat memberikan kontribusi untuk pembangunan desa di masa depan.BUMDes direvitalisasi dengan meningkatkan tata kelola kelembagaan dan dengan demikian meningkatkan tata kelola unit bisnis (pengaturan bisnis BUMDes).Pendirian BUMDes diawali dengan musyawarah desa (musdes), yang kemudian disahkan dalam bentuk peraturan desa (perdes). Pengurus BUMDes dibentuk melalui musyawarah desa.Masyarakat dan perangkat desa dapat berpartisipasi dalam pengambilan keputusan. Inilah tujuan Revitalisasi kelembagaan BUMDes agar memenuhi asas legalitas dan saling memajukanRevitalisasi BUMDes di bidang kelembagaan yang meliputi penataan regulasi/ketetapan serta hal-hal yang bersifat teknis operasional seperti . . . Read more