Dalam keuangan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) dikenal istilah Uang  Persediaan (UP) dan Belanja Langsung (LS) pada alur pengeluaran. Artikel  ini akan membahas pengertian Belanja Langsung (LS) dalam BLUD dan  bagaimana mekanismenya. Belanja Langsung dilakukan untuk membiayai  belanja yang tidak dapat dilakukan dengan Uang Persediaan (UP), sehingga  langsung menggunakan dana yang ada pada Bendahara Penerimaan. Dalam  mekanismenya, belanja langsung melibatkan beberapa pihak diantaranya  adalah Pejabat Teknis, Bendahara Pengeluaran, Pejabat Keuangan, dan  Pimpinan BLUD.Untuk info selengkapnya, silahkan klik link berikut ini http://blud.co.id/wp/ . . . Read more	
	

