Undang-undang (UU) No 44 tahun 2009 tentang Rumah Sakit telah mewajibkan Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD) menjadi Badan Layanan Usaha Daerah (BLUD). Selain itu Kementerian Kesehatan juga telah mewajibkan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas) yang memiliki fasilitas rawat inap untuk turut menjadi BLUD.Satu sisi, menjadi BLUD memang sangat menguntungkan. Instansi yang menjadi BLUD umumnya menjadi semakin baik dalam hal pelayanan, administrasi, dan keuangannya.Namun disisi lain, menjadi BLUD juga berarti tantangan serius untuk pengelola RSUD ataupun Puskesmas. Salah satunya adalah masalah pengelolaan keuangan yang harus berstandar akuntansi profesional.Mungkin karena hal itu hingga saat ini belum semua RSUD dan Puskesmas yang memiliki fasilitas . . . Read more