Undang-Undang Nomor 44 Tahun 2009 Tentang Rumah Sakit telah lama diundangkan. Sejak itu, reformasi dalam bidang perumahsakitan dimulai. Sesuai dengan Pasal 7 dalam undang-undang tersebut, semua Rumah Sakit ( RS ) yang dikelola oleh Pemerintah atau Pemerintah Daerah harus berbentuk Badan Layanan Umum ( BLU ) atau Badan Layanan Umum Daerah ( BLUD).Pengertian Badan Layanan Umum (BLU) menurut Peraturan Pemerintah nomor 23 tahun 2005 Pasal 1 adalah instansi di lingkungan Pemerintah yang dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat berupa penyediaan barang dan/atau jasa yang dijual tanpa mengutamakan mencari keuntungan dan dalam melakukan kegiatannya didasarkan pada prinsip efisiensi dan produktifitas.Penerapan BLU . . . Read more