Salah satu kuasa pengelolaan keuangan daerah adalah PPTK. PPTK atau disebut Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan ini muncul hanya untuk pemerintah daerah tepatnya melalui PP 58/2005 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah. PPTK didefinisikan pada Peraturan Pemerintah (PP) nomor 58 tahun 2005 dalam pasal 1 ayat 16 sebagai pejabat pada unit kerja SKPD yang melaksanakan satu atau beberapa kegiatan dari suatu program sesuai dengan bidang tugasnya. Jabatan PPTK hanya dikenal dalam pelaksanaan kegiatan yang sumber dananya berasal dari APBD. Sedangkan dalam pelaksanaan kegiatan yang sumber dananya berasal dari Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) istilah ini hanya ada di lingkungan Kementerian Dalam Negeri. Namun, . . . Read more