Berdasarkan Surat Penyediaan Dana, yang dibuat oleh Bendahara Umum Daerah yang kemudian Bendahara Pengeluaran mengajukan SPP atau Surat Perintah Pembayaran kepada pengguna anggaran/kuasa pengguna anggaran melalui Pejabat Penatausahaan Keuangan SKPD (PPK-SKPD). SPP memiliki 4 jenis yang terdiri dari :
SPP Uang Persediaan (SPP-UP)
Dipergunakan untuk mengisi uang persediaan (UP) tiap-tiap SKPD. Pengajuan SPP-UP hanya dilakukan sekali dalam setahun, selanjutnya untuk mengisi saldo uang persediaan akan menggunakan SPP-GU.
SPP Ganti Uang (SPP-GU)
Dipergunakan untuk mengganti UP yang sudah terpakai. Diajukan ketika UP habis.
SPP Tambahan Uang (SPP-TU)
Dipergunakan hanya untuk memintakan tambahan uang, apabila terjadi pengeluaran yang sedemikian rupa sehingga saldo UP tidak akan cukup untuk membiayainya. . . . Read more