AGD merupakan Unit Pelaksana Teknik Dinas, dan tidak wajib membuat Renstra sendiri, karena mengikuti Renstra yang sudah dibuat oleh Dinas Kesehatan. Jenis layanan AGD ada 3 yaitu layanan ambulans, kediklatan, dan rekomendasi. Ketika melakukan layanan kediklatan, AGD juga memberikan pelayanan Guest House bagi peserta yang ingin menginap. Layanan AGD gratis bagi warga DKI Jakarta, nantinya klaim layanan diajukan kepada Jamkesda. Namun untuk layanan guest house dapat dikenakan tarif (bisnis AGD).
Dalam operasionalnya, Renstra AGD sudah ada di dalam Renstra Dinas, maka AGD hanya perlu menjabarkannya lagi dalam parameter yang ada di Manajemen Puskesmas (mengadopsi dari parameter manajemen puskesmas). Yang menentukan besarnya . . . Read more