Untuk meningkatkan pelayanan Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas)  sekaligus memberikan kewenangan yang lebih luas dalam pengelolaan  pendapatan maupun pengeluarannya, pemerintah telah membuka Pola  Pengelolaan Keuangan (PPK) Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) Bidang  Kesehatan. Namun hingga saat ini,  belum semua Puskesmas khususnya yang berada di daerah – daerah terpencil  sanggup menerapkan PPK-BLUD dengan benar. Padahal dengan  PPK-BULD yang benar, Puskesmas memiliki peluang untuk menggunakan Pendapatan Negara  Bukan Pajak (PNPB),  sehingga dapat memudahkan Puskesmas dalam menyediakan obat-obatan,  membayar biaya operasional dan sebagainya.Menurut  Direktur Utama (Dirut) SYNCORE, Niza Wibyana Tito, ada beberapa hal mendasar yang harus diperhatikan agar Puskesmas berhasil menjadi BLUD yang . . . Read more	
	

