Prinsip Pembangunan Nasional sesuai dengan Undang-Undang No. 25 Tahun 2004 yaitu kebersamaan, berkeadilan, berkelanjutan, berwawasan lingkungan serta kemandirian dengan menjaga keseimbangan kemajuan, dan kesatuan Nasional. Sistem perencanaan Pembangunan Nasional diselenggarakan berdasarkan Asas Umum Penyelenggaraan.
Undang-undang ini membahas tentang Rencana Pembangunan Jangka Panjang (RPJP), Rencana Pembangunan Jangka Menengah (RPJM), dan tahunan.
Sistem perencanaan pembangunan nasional dalam Undang-Undang ini mencakup lima pendekatan dalam seluruh rangkaian perencanaan, yaitu:
politik;
teknokratik;
partisipatif;
atas-bawah (top-down); dan
bawah-atas (bottom-up)
Perencanaan pembangunan terdiri dari empat (4) tahapan yakni:
penyusunan rencana;
penetapan rencana;
pengendalian pelaksanaan rencana; dan
evaluasi pelaksanaan rencana.
Langkah pertama adalah penyiapan rancangan rencana pembangunan yang bersifat teknokratik, menyeluruh, dan terukur.
Langkah kedua, masing-masing instansi pemerintah menyiapkan rancangan rencana kerja . . . Read more