Di dalam Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN) kita, selama ini kita mengenal 4 kategori besar Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP), yaitu penerimaan sumber daya alam (SDA), pendapatan bagian laba BUMN, PNBP lainnya dan pendapatan Badan Layanan Umum (BLU). Pendapatan BLU sangat dipengaruhi oleh volume kegiatan pelayanan yaitu tarif atas kegiatan pelayanan yang dilaksanakan dan ditetapkan Menteri Keuangan, kualitas pelayanan, dan administrasi pengelolaan BLU. Dalam mekanisme PPK-BLU, pendapatan yang berasal dari jasa layanan dapat dikelola secara langsung untuk membiayai kegiatan operasional. Sebaliknya menurut Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2007, Satuan kerja non-BLU, yang memiliki Penerimaan Negara Bukan Pajak, wajib menyetor secepatnya . . . Read more