Remunerasi adalah total/keseluruhan pembayaran (bukan merupakan komponen penghasilan) dari pemberi kerja kepada pekerja baik dalam bentuk tunai dan non tunai berdasarkan kinerja masing-masing. Dibandingkan pengertian tersebut, terdapat pembatasan remenuerasi dalam Permendagri Nomor 79 Tahun 2018. Berdasarkan Permendagri tersebut, remunerasi hanya diberikan dalam bentuk tunai.Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 pada Pasal 23 ayat (2) menyatakan bahwa remunerasi adalah imbalan kerja yang diberikan dalam komponen meliputi:
Gaji yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap setiap bulan;
Tunjangan tetap yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji setiap bulan;
Insentif yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar . . . Read more