Pembiayaan Badan Layanan Umum Daerah (BLUD) merupakan semua jenis penerimaan yang perlu dibayar kembali dan/atau pengeluaran yang akan diterima kembali baik pada tahun anggaran yang bersangkutan maupun pada tahun anggaran berikutnya. Pembiayaan BLUD terdiri dari penerimaan pembiayaan dan pengeluaran pembiayaan.
Penerimaan pembiayaan meliputi:
Sisa lebih perhitungan anggaran tahun anggaran sebelumnya atau yang biasa disebut Silpa
Divestasi, yaitu pengurangan atau penjualatan atas aset yang dimiliki
Penerimaan utang/ pinjaman
Pengeluaran pembiayaan
Pengeluaran pembiayaan, meliputi:
Investasi
Pembayaran pokok utang/ pinjaman
Bendahara pengeluaran wajib melaporkan pertanggungjawaban belanja berupa Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ) beserta lampiran-lampirannya kepada SKPD setiap triwulan untuk dikonsolidasikan sebelum disampaikan ke PPKD. Format Surat Pernyataan Tanggung Jawab (SPTJ) menurut Peraturan . . . Read more