Tahukan Anda? Menurut Pemendagri No. 61 Tahun 2017, BLUD harus membuat Laporan Keuangan berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK). Karena peraturan tersebut BLU/BLUD harus membuat Laporan Keuangan yang berdasarkan SAK. Lantas, apa kendalanya? Puskesmas maupun RSUD yang harus membuat Laporan Keuangan berdasar SAK akan kesulitan membuatnya karena ketidak siapan SDM disebabkan kurang fahamnya akan akuntansi, hal itu bisa difahami karena sebagian besar Puskesmas maupun RSUD berlatarbelakang pendidikan Kesehatan bukan Keuangan. Ikuti Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Berdasarkan SAK yang akan meningkatkan kompeten Anda dalam menyusun Laporan Keuangan SAK. Jika anda tertarik untuk menigkatkan kompeten Anda di bidang SAK, . . . Read more