RKA dan RBA merupakan hal wajib yang harus disusun oleh masing-masing Puskesmas yang sudah menyandang status BLUD. RKA dan RBA yang disusun merupakan rencana jangka pendek satu tahunan Puskesmas sebagai implementasi dari rencana jangka panjang lima tahunan Puskesmas yang notabene adalah RSB (Rencana Strategi Bisnis). Sebelum membahas lebih dalam mengenai RKA dan RBA terlebih dahulu akan dibahas mengenai definisi dan perbedaan antara RKA dan RBA sebagai berikut :
RKA adalah Rencana Kegiatan Anggaran. Lebih jelas lagi RKA adalah anggaran atau proyeksi pendapatan dan belanja per kegiatan yang akan dilakukan oleh Puskesmas, baik untuk kegiatan yang . . . Read more