Satuan Pengawas Internal, sering juga disebut SPI, bertugas untuk membantu Direktur Utama dalam melakukan pengawasan dan pengendalian internal perusahaan.
Satuan Pengawas Internal berkedudukan langsung dibawah Direktur Utama dan dipimpin oleh seorang Kepala Satuan Pengawas Internal yang diangkat dan diberhentikan oleh Direktur Utama melalui persetujuan Dewan Komisaris.
Satuan Pengawas Internal dalam melaksanakan fungsi pengawasan internal bekerja secara independen untuk memastikan operasional perusahaan berjalan sesuai dengan Standar Operasi Prosedur (SOP) yang ada.
Tujuan, wewenang, dan tanggung jawab pada Satuan Pengawas Internal telah disusun dalam Piagam SPI. Piagam tersebut ditandatangani oleh Direktur Utama, Kepala SPI dan Dewan Komisaris.
Dalam piagam tersebut berisi penetapan posisi SPI di perusahaan, pemberian wewenang untuk memiliki akses terhadap dokumen, personil, dan properti yang terkait dengan pelaksanaan penugasan audit, dan penegasan terkait ruang lingkup pekerjaan audit.
Piagam Audit Internal biasanya berisikan tentang:
- Latar Belakang, Visi & Misi SPI
- Struktur dan Kedudukan SPI
- Tugas, Tanggung Jawab, dan Wewenang
- Pertanggungjawaban Tugas
- Kode Etik, Standar Atribut dan Persyaratan profesi.
- Hubungan kelembagaan antara SPI dengan Komite Audit dan Auditor Eksternal.
Berikut merupakan beberapa tanggung jawab yang dimiliki oleh Satuan Pengawas Internal:
- Menyusun strategi, kebijakan serta perencanaan pengawasan secara terpadu dan profesional
- Melaksanakan review dan evaluasi terhadap jalannya Sistem Pengendalian Internal pada penerapan Good Corporate Governance (GCG);
- Membuat laporan hasil pemeriksaan (LHP) dan menyampaikan laporan tersebut kepada Direktur Utama
- Memberikan informasi yang objektif tentang kegiatan yang diperiksa pada semua tingkat manajemen serta saran perbaikan terhadap kegiatan operasional perusahaan
- Memantau, menganalisis dan melaporkan pelaksanaan tindak lanjut perbaikan yang telah disarankan
Selain itu, Satuan Pengawas Internal juga memiliki beberapa kewenangan di perusahaan sebagai berikut:
- Menyusun, mengubah dan melaksanakan kebijakan audit internal termasuk antara lain menentukan prosedur dan lingkup pelaksanaan pekerjaan audit.
- Mengakses seluruh informasi yang relevan tentang perusahaan mengenai data dan informasi yang berkaitan dengan pelaksanaan tugasnya.
- Melakukan verifikasi dan uji kehandalan terhadap informasi yang diperoleh yang berkaitan dengan penilaian efektivitas sistem yang diaudit.
- Melakukan komunikasi secara langsung dengan Direksi, Dewan Komisaris dan/atau Komite Audit serta anggota.
- Mengadakan rapat secara berkala dan insidentil dengan Direksi, Dewan Komisaris dan/atau Komite Audit.
- Melakukan koordinasi dengan pihak luar terkait fungsi audit internal.
- Mendapatkan bantuan personil secara khusus untuk menyelesaikan penugasan apabila diperlukan.
Satuan Pengawas Internal juga bersifat independen terhadap unit kerja lainnya di dalam sebuah perusahaan. SPI tidak mempunyai kewenangan pelaksanaan dan tanggung jawab atas aktivitas perusahaan yang diaudit, tetapi tanggung jawab SPI adalah pada penilaian dan analisa atas aktivitas di dalam perusahaan tersebut.
Tulis Komentar