posted by Syncore on July 30, 2018

Pelaporan keuangan pada Badan Layanan Umum (BLU) mengacu pada Pernyataan Standar Akuntansi Keuangan (PSAK) dan Pernyataan Standar Akuntansi Pemerintahan (PSAP). Terdapat beberapa perbedaan antara pengakuan pada SAP dan SAK. Dalam mengakui pendapatan dan biaya, SAP menggunakan basis kas sedangkan SAK menggunakan basis akrual, serta perlakuannya dalam laporan keuangan kementerian lembaga dikonversikan sesuai dengan SAP. Dalam hal penyusutan dan amortisasi, pada SAK hal itu sudah diakui dan diterapkan, sedangkan SAP belum menerapkan adanya penyusutan dan amortisasi. Penyusutan dan amortisasi juga tidak dimasukkan dalam neraca Kementerian dan Lembaga. Laporan keuangan BLU yang harus disusun berdasarkan SAK adalah Laporan Realisasi Anggaran, Laporan Operasional, Neraca, Laporan Arus Kas, Catatan Atas Laporan Keuangan dan disertai Laporan Kinerja.

BerdasarkanPeraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2008  tentang Pedoman Umum Akuntansi dan Pelaporan Keuangan BLU, laporan keuangan BLU bertujuan untuk menyediakan informasi mengenai posisi keuangan, operasional keuangan, arus kas BLU yang bermanfaat bagi para pengguna laporan keuangan dalam membuat dan mengevaluasi keputusan ekonomi. Pemimpin BLU bertanggung jawab atas penyusunan dan penyajian laporan keuangan BLU. Selain itu, pemimpin BLU juga harus menyampaikan surat pernyataan tanggung jawab yang berisikan pernyataan bahwa pengelolaan anggaran telah dilaksanakan berdasarkan sistem pengendalian intern yang memadai, akuntansi keuangan telah diselenggarakan sesuai dengan standar akuntansi keuangan, dan kebenaran isi laporan keuangan merupakan tanggung jawab pimpinan BLU.

Sejak 2015, telah diberlakukan Peraturan Pemerintah (PP) 71 Tahun 2010 mengenai Standar Akuntansi Pemerintahan Berbasis Akrual. SAP akrual dikembangkan dari SAP yang ditetapkan dalam PP 24 tahun 2005 dengan mengacu pada International Public Sector Accounting Standards (IPSAS) dan memperhatikan peraturan perundangan serta kondisi Indonesia. Pertimbangan lain adalah SAP yang ditetapkan dengan PP 24 tahun 2005 berbasia “Kas menuju Akrual” sebagian besar telah mengacu pada praktik akuntansi berbasis akrual. Penerapan basis akrual bertujuan diantaranya untuk meningkatkan kualitas informasi pelaporan keuangan, memberikan gambaran yang utuh atas posisi keuangan pemerintah, dan menyajikan informasi yang sebenarnya mengenai hak dan kewajiban pemerintah.

Referensi :

  1. Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 76/PMK.06/2008 
  2. Peraturan Pemerintah (PP) 71 Tahun 2010 
  3. PP 24 tahun 2005

 

sumber :

http://blud.co.id/wp/2018/07/pelaporan-keuangan-pada-badan-layanan-umum/

Tulis Komentar