Pengangkatan pegawai non PNS boleh dilakukan oleh BLUD dengan syarat sudah ada peraturan kepala daerah yang mengatur tentang pengangkatan pegawai non pns untuk BLUD. Seperti yang diketahui bahwa BLUD diberikan beberapa fleksibilitas, selain dalam pengelolaan keuangan salah satunya adalah dalam hal pengangkatan pegawai non PNS. Bukan tanpa sebab, pengangkatan pegawai non PNS diperbolehkan untuk BLUD dengan tujuan untuk mengingkatkan pelayanan.
BLUD berorientasi pada bisnis yang sehat, dalam menjalankan bisnis yang sehat dan untuk pengembangan bisnis pelayanan membutuhkan tenaga SDM yang cukup dalam hal kuantitas dan kualitas. Untuk melengkapi kebutuhan SDM yang belum bisa diakomodir oleh pemerintah daerah dalam pengadaan pegawai (PNS), maka BLUD diperbolehkan mengangkat pegawai non PNS dengan beberapa ketentuan yang perlu diatur dalam Peraturan Kepala Daerah.
Permendagri Nomor 79 Tahun 2018 pada pasal 3 ayat 4 menyebutkan bahwa pejabat pengelola dan pegawai BLUD dapat berasal dari PNS dan pegawai pemerintah dengan perjanjian kerja, sesuai dengan ketentuan perundang-undangan atau yang bisa disebut pegawai non PNS. Namun pengangkatan pegawai non PNS tersebut harus sesuai dengan kebutuhan, profesionalitas, kemampuan keuangan dan berdasarkan prinsip efisiensi, ekonomis dan produktif dalam meningkatkan pelayanan.
Pejabat pengelola atau pegawai yang berasal dari tenaga professional (non PNS) dapat dipekerjakan secara kontrak atau tetap. Pengangkatan pegawai non PNS untuk masa jabatan paling lama lima tahun dan dapat diangkat kembali untuk satu kali periode masa jabatan berikutnya. Ketentuan yang terakhir adalah pengangkatan pegawai non PNS dilaksanakan sesuai dengan jumlah komposisi yang telah disetujui oleh PPKD.
Selain beberapa ketentuan diatas, ketentuan lebih lanjut mengenai mekanisme pengangkatan pegawai non PNS untuk BLUD harus tertuang dalam peraturan kepala daerah. Hal-hal yang paling sedikit harus dimuat dalam perkada adalah:
- Sistem pengadaan/ recruitment pegawai
- Pengangkatan pegawai
- Penempatan pegawai
- Batas usia
- Masa kerja
- Hak dan Kewajiban
- Pemberhentian pegawai
Pengangkatan dan penempatan pegawai non PNS pada BLUD berdasarkan kompetensi yang dibutuhkan untuk menjalankan bisnis yang sehat. Kompetensi yang dimaksud adalah pengetahuan, keahlian, keterampilan, integritas, kepemimpinan, pengalaman, dedikasi dan sikap perilaku yang diperlukan.
Tulis Komentar