posted by konsultanblud on December 8, 2023

Di dalam sebuah Negara pasti memiliki kewajiban untuk memberikan pelayanan bagi setiap warga Negara dan penduduk dalam memenuhi hak serta kebutuhan dasar demi terlaksananya pelayanan publik. Hal tersebut terdapat pada amanat Undang-Undang Dasar Negara Republik Indonesia Tahun 1945. Pemerintah pusat sampai dengan pemerintah daerah wajib menciptakan kepercayaan masyarakat sesuai dengan yang diamanatkan oleh Undang-Undang. Menurut Osborne and Gaebler (1992) menjelaskan bahwa salah satu cara membangun kepercayaan publik dengan melalui adanya sebuah inovasi dalam mewirausahakan pemerintah pada paradigma baru yang biasa disebut paradigma Reinventing Government.

Konsep Reinventing Government sendiri lebih dikenal dengan Enterprising Government yang merupakan penerapan mewirausahakan pemerintah. Konsep Enterprising Government lebih menjelaskan pengembangan dalam semangat berwirausaha dalam menyelenggarakan pemerintahan. Untuk memaksimalkan pelayanan terhadap masyarakat supaya dapat bersaing dengan sektor bisnis, pemerintah memiliki wakil untuk menjalankan konsep Enterprising Government tersebut. Wakil tersebut adalah Badan Layanan Umum Daerah atau sering disebut dengan BLUD. Pendapatan dalam BLUD dianggap sebagai Pendapatan Negara Bukan Pajak (PNBP) dalam struktur Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara (APBN). Maka BLUD masih merupakan bagian utuh pemerintah.

Situasi ini membuat BLUD untuk terus berinovasi, tumbuh serta kreatif dalam meletakkan diri dengan baik di dalam persaingan pasar. Sebagai satker Pemerintah, BLUD harus ada pengawasan dari pemerintah pusat, manajemen yang professional, keuangan yang transparan, dan SDM yang kompeten. Hal ini mengartikan bahwa BLUD tetap mencari pendapatan, tetapi BLUD harus melayani masyarakat dengan pelayanan yang tinggi dengan tetap berjalan sesuai dengan koridor instansi pemerintah dengan kesejahteraan masyarakat sebagai tujuan utama. Maka dari itu sangat diperlukan dukungan penuh dari setiap elemen masyarakat dan pemerintah. BLUD menjadi sebuah strategis dalam menjawab tantangan globalisasi pelayanan publik sekaligus mampu meraih tujuan muliannya yaitu meningkatkan kesejahteraan masyarakat dan mencerdaskan kehidupan Negara.

Syncore Indonesia mempunyai layanan dalam pendampingan BLUD. Pendampingan BLUD milik PT. Syncore Indonesia telah mendampingi lebih dari 1000 UPT/D yang berada di Indonesia seperti Rumah Sakit Umum Daerah (RSUD), Pusat Kesehatan Masyarakat (Puskesmas), Dinas Kesehatan (Dinkes), Dinas Lingkungan Hidup (DLH), dan menggunakan tenaga ahli keuangan BLUD bernama Bapak Niza Wibyana Tito, M.Kom.,M.M.,CAAT. Bapak Niza mempunyai pengalaman di bidang pendampingan BLUD selama lebih dari 8 tahun di berbagai UPT/D.

Baca juga: Proses Penyusunan Dokumen Administratif UPTD Labkesda Kota Depok

Tulis Komentar