posted by danik on November 29, 2016

Periksa dokumen yang menjadi regulasi: dokumen eksternal dan internal

  • Telusur:

Wawancara:

    • Pimpinan puskesmas
    • Penanggung jawab program
    • Staf puskesmas
    • Lintas sektor
    • Masyarakat
    • Pasien, keluarga pasien

Observasi:

    • Pelaksanaan kegiatan
    • Dokumen sebagai bukti pelaksanaan kegiatan/rekaman

 

Survei adalah Kegiatan Audit Eksternal

Prinsip-pinsip audit

  • Sikap etis
  • Kewajiban untuk melaporkan dengan jujur dan adil
  • Keseksamaan professional
  • Independensi
  • Pendekatan berdasar bukti

   

Audit

  • Proses sistematik independen dan terdokumentasi untuk memperoleh bukti-bukti audit dan mengevauasinya secara objektif untuk menentukan sejauh mana kriteria audit dapat dipenuhi.
  • Kriteria audit pada akreditasi adalah standar, kriteria, dan elemen penilaian pada tiap-tiap kriteria
  • Bukti audit adalah catatan, pernyataan fakta atau informasi lain yang relevan terhadap kriteria audit yang dapat diverifikasi
  • Temuan adalah hasil dari evaluasi bukti audit yang dikumpulkan terhadap kriteria audit
  • Rekomendasi adalah pernyataan sebagai saran untuk perbaikan jika ditemui elemen penilaian yang kurang dari 10

   

Survei Akreditasi

  • Surveior menerima tugas dari Lembaga Akreditasi Faskes tingkat pertama untuk melakukan survey akreditasi
  • Menyusun rencana kegiatan survey akreditasi:
    • Tujuan survey akreditasi: melakukan penilaian berdasar standar dan menyusun rekomendasi untuk perbaikan
    • Tanggung jawab surveyor
    • Persiapan sarana
    • Prosedur pelaksanaan survey
  • Melaksanakan kegiatan survey akreditasi:
    • Penjadualan
    • Pembagian tugas dan tanggung jawab untuk Ketua tim dan penanggung jawab untuk tiap Bab
    • Mengarahkan kegiatan survey oleh Ketua tim
    • Memastikan pencatatan terhadap keseluruhan kegiatan survey
    • Melaksanakan survey sesuai jadual
  • Melaporkan hasil survey dan rekomendasi kepada Lembaga Akreditasi

   

Metode Survei Akreditasi

Survei akreditasi dilakukan dengan :

memeriksa dokumen-dokumen yang disusun oleh Puskesmas, yang merupakan regulasi internal dalam penyelenggaraan manajemen, program dan pelayanan klinis di puskesmas.

Selanjutnya surveior akan melakukan telusur terhadap pelaksanaan manajemen, penyelenggaraan program, dan penyelenggaraan pelayanan klinis apakah sesuai dengan regulasi internal yang telah dibakukan, dan persyaratan yang ada pada elemen penilaian pada tiap-tiap standar akreditasi puskesmas/sarana pelayanan kesehatan dasar.

   

Telusur dilakukan dengan :

  • visitasi lapangan melalui wawancara baik kepada manajemen, penanggung jawab program, pelaksana program, penanggung jawab pelayanan klinis, pelaksana pelayanan klinis, pasien, dan pejabat lintas sector terkait,
  • observasi terhadap kegiatan manajemen, pelayanan klinis, maupun penyelenggaraan program, dan bukti-bukti dokumen (rekaman) bukti pelaksanaan kegiatan.
  • Telusur untuk survei akreditasi manajemen pada dasarnya adalah membuktikan bahwa system manajemen mutu dan system manajemen telah ditetapkan dan dijalankan.
  • Pembakuan system mutu dilakukan dengan menetapkan kebijakan, pedoman, dan prosedur-prosedur mutu yang dilaksanakan dalam kegiatan-kegiatan perbaikan mutu dan kinerja.
  • Penelusuran terhadap pelaksanaan system manajemen mutu terutama adalah membuktikan apakah siklus Plan, Do, Study, Action berjalan secara konsisten sebagai upaya perbaikan mutu dan kinerja pelayanan.

   

Penelusuran dapat dilakukan dengan :

  • Untuk membuktikan bahwa proses manajemen berjalan dengan baik, maka surveior dapat melakukan telusur terhadap rekaman kegiatan perencanaan, pengorganisasian, pelaksanaan, monitoring dan evaluasi terhadap keseluruhan kegiatan puskesmas.
  • Wawancara dapat dilakukan baik lintas program maupun lintas sector terhadap keseluruhan proses manajemen di puskesmas.
  • Penelusuran untuk manajemen dan pelaksanaan program/UKM Puskesmas dilakukan mulai dari proses identifikasi kebutuhan masyarakat akan program, perencanaan program, pengorganisasian program, pelaksanaan program, monitoring dan evaluasi program.
  • Penelusuran dapat dilakukan dengan melihat hasil rekaman kegiatan mulai dari perencanaan sampai dengan monitoring dan evaluasi dengan hasil-hasil dan tindak lanjut yang dilakukan.
  • Penelusuran juga perlu dilakukan untuk membuktikan apakah proses dilakukan sesuai dengan kebijakan dan pedoman program (melalui wawancara dengan pihak-pihak yang terkait dalam pengelolaan dan pelaksanaan program termasuk lintas program, lintas sector, masyarakat dan sasaran program).

   

Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore Disini

Download Materi BLU/BLUD

Software BLUdanBLUD

    

Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan?

Anda dapat menghubungi:

Rahmadani Lutfiawati

CP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.com

Diana Septi A

CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id

Telepon Kantor: 0274 – 488 599

Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Tulis Komentar