posted by danik on January 25, 2017

SYNCORE kembali mengadakan acara pelatihan. Acara yang dilaksanakan di Ruang Srikandi Hotel Grage Ramayana Jl. Sosrowijayan No.33 Malioboro Yogyakarta, 9 Juni 2015, ini bertema “Penyusunan Laporan Keuangan Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) RSUD BLUD”.

 

Bukan kali pertama SYNCORE menggelar acara pelatihan mengenai mengenai Penyusunan Laporan Keuangan BLUD. Pada dasarnya SYNCORE yang merupakan Perusahaan Teknologi Akuntansi yang telah berpengalaman dalam menyelenggarakan pelatihan bertemakan Penyusunan Laporan Keunagan BLUD mulai dari Rencana Bisnis Anggaran (RBA) berbasis Standar Keuangan Akuntansi (SAK), Tata Kelola, Laporan Keuangan, Pendampingan Akreditasi Puskesmas sampai dengan Satuan Pengendalian Internal (SPI) yang diperuntukan bagi Rumah Sakit, Puskesmas maupun Perguruan Tinggi. Bagi mereka yang membutuhkan pelatihan semacam ini SYNCORE selalu siap mewujudkanya.

 

Pelatihan Penyusunan Laporan Keuangan Berdasarkan Standar Akuntansi Keuangan (SAK) ini dihadiri oleh peserta dari pejabat struktural RSUD Landak, Kalimantan Barat. Sebagai penyelenggara, SYNCORE bertanggung jawab untuk menghadirkan narasumber. Andri Yandono, SE, MM, seorang praktisi yang kompeten dan berpengalaman dibidang BLUD pun dihadirkan SYNCORE pada pelatihan tersebut.

 

Pengelolaan Keuangan BLU masih menjadi bagian perangkat daerah dimana aset BLU menjadi aset PEMDA yang dikelola oleh unit-unit SKPD. Sebagai contoh Rumah Sakit, Kinerja SKPD Rumah Sakit dipengaruhi oleh disiplin kerja rendah, SDM kurang memadai, sumber pendanaan terbatas, tata kelola kurang baik, kurang transparan dan kurang mampu bersaing, ujar Andri Yandono.

 

Untuk mengatasi hal tersebut maka perlu fleksibilitas bagi instansi pemerintah seperti Rumah Sakit, dalam pengelolaan keuangan agar dapat meningkatkan pelayanan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Hal ini tertuang juga pada UU No 1/2014 pasal 68 dan 69 mengenai alasan dibentuknya BLUD.

 

Pola Pengelolaan Keuangan BLUD (PPK-BLUD) dibentuk untuk memberikan pelayanan kepada masyarakat yang dijual tanpa mencari keuntungan tetapi tetap boleh untung dengan mengutamakan efisiensi dan produktifitas.

 

Beliau menambahkan, BLUD dikelola sebagai usaha tanpa mencari keuntungan. Pendapatan dari jasa layanan dikelola oleh manajemen keuangan yang harus dilaporkan secara rutih ke kas daerah. Untuk penatausahaan keuangan BLUD didasarkan pada prinsip pengelolaan keuangan bisnis yang sehat. Untuk mendapatkan laporan keuangan yang baik dan sehat itulah maka harus menggunakan SAK yang berbasis akrual yang bertujuan agar laporan yang disajikan lebih akurat sesuai kondisi keuangan suatu instansi.

 

Setelah narasumber memaparkan materi mengenai Pola Pengelolaan BLUD, narasumber memberikan kesempatan diskusi dan bertanya bagi peserta. “RSUD kami ditetapkan BLUD tahun 2013 dan baru berjalan di tahun 2015 tetapi masih menggunakan Rencana Kegiatan anggaran (RKA). Bagaimana jika anggaran melebihi ambang batas?” tanya salah satu peserta.

 

Meskipun sudah ditetapkan BLUD, tetapi belum bisa secara otomatis semua langsung berjalan dengan aturan hukumnya karena diperlukan proses. Akan tetapi jika masih menggunakan Rencana Kegiatan Anggaran (RKA), jika belanja melebihi anggaran maka bisa jadi temuan BPK karena hal tersebut tidak bisa dipertanggungjawabkan. Untuk itu sebaiknya apabila sudah BLUD dianjurkan untuk menggunakan Rencana Bisnis Anggaran (RBA), karena apabila sudah menggunakan RBA lebih jelas anggaranya akan dipergunakan untuk belanja modal, pegawai atau barang, jelas Bapak Andri.

 

Dapatkan Jadwal Pelatihan Syncore Disini

Download Materi BLU/BLUD

Software BLUdanBLUD

   

Bagaimana cara mengudang PT. Syncore Indonesia untuk pelatihan?

Anda dapat menghubungi:

Rahmadani Lutfiawati

CP: 082 274 900 800 / fia@syncoreconsulting.com

Diana Septi A

CP: 0877 38 900 800 /training@syncore.co.id

Telepon Kantor: 0274 – 488 599

Untuk informasi lebih lengkap kunjungi web kami : www.syncore.co.id

Tulis Komentar