Berdasarkan Permendagri No. 79 tahun 2018 Pasal 23 ayat 1, Pejabat Pengelola dan pegawai BLUD diberikan remunerasi sesuai dengan tanggungjawab dan profesionalismenya. Remunerasi merupakan imbalan kerja yang diberikan dalam komponen meliputi:
gaji yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tetap setiap bulan;
tunjangan tetap yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar Gaji setiap bulan;
insentif yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar gaji;
bonus atas prestasi yaitu imbalan kerja berupa uang yang bersifat tambahan pendapatan di luar Gaji, Tunjangan Tetap dan Insentif, atas prestasi kerja BLUD yang dapat diberikan 1 (satu) kali dalam 1 (satu) tahun . . . Read more