Badan Layanan Umum pada awalnya adalah merupakan satuan kerja instansi biasa di bawah kementerian negara/lembaga yang sebenarnya tunduk kepada ketentuan dalam hal pengelolaan keuangan negara. Satuan kerja/instansi birokrasi biasa ini sebagian besar sebelumnya merupakan kerja/instansi pengelola Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP). Satker/instansi ini pada umumnya menerima dana PNBP dari masyarakat karena satuan kerja tersebut menyediakan pelayanan kepada masyarakat.
Oleh karena sistem dan pola pengelolaan keuangan melalui mekanisme PNBP tidak memadai lagi (pasca reformasi politik dan keuangan) dalam hal peningkatan kualitas pelayanan kepada masyarakat. Terutama bagi satuan kerja PNBP yang menyediakan pelayanan jasa pendidikan dan kesehatan (perguruan tinggi dan rumah sakit).
Dibentuklah . . . Read more